Isu Pembunuh Eno yang Tewas Dikeroyok

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas mengungkap kondisi ketiga tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuh karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Menurut Barnabas, ketiga tersangka yang berinisial RAR (24), RAI (16) dan IH (24) dalam kondisi baik. Ia membantah isu adanya aksi pengeroyokan terhadap ketiganya.

"Ada, masih di sel khusus. Namun tadi tim penyidik pukuk 13.30 WIB. Dipinjam penyidik untuk mengembangkan penyidikannya untuk diperiksa, untuk di BAP," kata Barnabas.

Barnabas mengatakan, selama mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, ketiganya dijaga dengan pengamanan yang baik.

"Jadi saya ngomong fakta. Yang jelas disini aman tidak ada yang nyolek. yang jelas isu-isu katanya dikeroyok mati tidak benar," ujar Barnabas kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa ketiga tahanan atas pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Enno Farihah mengalami penganiayaan di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Bahkan ada berita bahwa salah satu tersangka meninggal dunia.

Begini Kondisi Tersangka Pembunuh Enno di Dalam Tahanan Polisi

Polisi akan segera melengkapi berkas Rai untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan kondisi Rai (16), satu dari tiga tersangka pemerkosa dan pembunuh karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Awi mengatakan, Rai berada dalam keadaan baik dan tenang selama di dalam tahanan.
"Merasa baik kok, tenang saja dia, intinya kita akan proses cepat kepada yang di bawah umur," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016). Selain itu, Awi juga mengatakan pihaknya akan mempercepat proses hukum terhadap Rai, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. "Kita akan proses, kita lengkapi berkas secepatnya untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, pelaku kan dibawah umur, ini kan juga kasus pembunuhan," lanjut Awi
Sebelumnya aparat kepolisian memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi berkas Rai (16), salah satu tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Enno. "Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Demi hukum dikeluarkan, namun sekarang ini proses hukum masih jalan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).

Penanganan Kasus Pembunuhan Enno Diperpanjang Delapan Hari

Proses hukum tersangka pembunuh yang masih di bawah umur dipercepat.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menanggapi proses hukum tersangka Rai (16), salah satu tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati buruh pabrik bernama Enno Farihah (19).
Menurut Awi, proses hukum pada Rai harus dipercepat karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Karena masih di bawah umur maka penanganannya harus dipercepat." Kata Awi.
Awi menerangkan kasus pembunuhan ini masih dalam proses. "Nanti akan kita tindak lanjuti. Untuk saat ini masih dalam proses. Kita perpanjang delapan hari." Kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta (20/5/2016).
Rai yang masih dibawah umur berkas perkaranya dipisahkan dari dua tersangka lainnya.
Kuat dugaan motif pembunuhan Enno di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tagerang dilatarbelakangi masalah asmara.

Tersangka di Bawah Umur, Berkas Kasus Enno Dipercepat

Pihak kepolisian mengebut pelengkapan berkas kasus pembunuhan sadis karyawati buruh pabrik bernama Enno Farihah (19).

Pihak kepolisian mengebut pelengkapan berkas kasus pembunuhan sadis karyawati buruh pabrik bernama Enno Farihah (19).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menyampaikan alasan mempercepat pelengkapan berkas lantaran salah satu tersangka berinisial RAi (16) yang masih di bawah umur. Menurutnya masa penahanan RAi juga terbatas.
"Prosesnya displit diutamakan yang dibawah umur karena masa penahanannya terbatas," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Tiga Tersangka Pembunuhan Enno Farihah
Dikatakan Awi, waktu penyidikan untuk tersangka RAi hanya diberikan selama 15 hari.
"Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.
Terkait masa penahanan yang terbatas itu, penyidik akan memfokuskan penyidikan agar berkas tersangka RAi secepatnya rampung.
"Tapi kita upayakan dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan," kata dia.
Lebih lanjut, Awi menambahkan jika berkas RAi, juga dipisahkan dengan kedua tersangka lainnya, RAr (24 dan IH (24).
"Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa," katanya.
Ketiganya telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/5/2016) lalu.
Diberitakan sebelumnya Enno yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016) lalu.
Saat pertama kali ditemukan, perempuan tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.

Penjara Tiga Pembunuh Eno Dipisah Agar Tak Dikeroyok Tahanan Lain

Ketiga tersangka mulai masuk sel pada Selasa (17/5/2016) malam. 

Tiga tersangka pemerkosa dan pembunuh Eno Farihah, Rar (24), Rai (16), dan IH (24), ditahan secara terpisah dengan tahanan lain di Polda Metro Jaya. Ini untuk menghindari agar mereka tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan tahanan lain di dalam sel.

"Mereka (tersangka) kami tempatkan terpisah dari tahanan lain, kami tidak mau terjadi bullying," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas S. Imam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016). Ketiga tersangka mulai masuk sel pada Selasa (17/5/2016) malam. Barnabas mengungkapkan di lingkungan penjara, tahanan kasus pemerkosaan memiliki derajat paling rendah dibandingkan kasus lain. "Untuk saat ini mereka baik baik saja, belum ada keluhan dan tugas kita menjaga agar tidak yang tidak diinginkan," ujar Barnabas.
Penjagaan terhadap ketiga tersangka juga diperketat. Hal ini untuk mencegah mereka bunuh diri. "Anggota menjaga para tersangka, ruangan normal, dan memang mereka bertiga disendirikan," ujar Barnabas. Eno merupakan karyawati PT. Polyta Global Mandiri. Dia dibunuh secara sadis, setelah diperkosa, tersangka memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan sampai merusak organ hati dan paru-paru. Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Mereka melakukan semua itu karena sakit hati.

 

Previous
Next Post »